Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
1. Makna dan karakteristik Hukum Hukum adalah kumpulan peraturan yang ditetapkan dalam kehidupan bermasyarakatan dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya. Menurut para ahli definisi hukum yaitu: 1) Leon Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran 2) Drs. E Utrecht, S.H adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. 3) Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyara...