Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia


1.    Makna dan karakteristik Hukum
Hukum adalah kumpulan peraturan yang ditetapkan dalam kehidupan bermasyarakatan dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya.
Menurut para ahli definisi hukum yaitu:
1)      Leon Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan   oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
2)      Drs. E Utrecht, S.H adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
3)      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
            Unsur-unsur hukum antara lain:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas
2.     Penggolongan Hukum
Hukum dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1)      Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2)      Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua
a)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan)
b)      Hukum yang tidak dikodifikasikan


Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1)   Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

2)  Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1)   Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)  Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3)  Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama. 
4)  Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1)       Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata
2)     Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


Menurut waktu berlakunya, dibedakan atas:

1)    Hukum positif (ius constitutum) Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
2)    Hukum alam



Menurut wujudnya, dibedakan atas:
 
1)      Obyektif
2)    Subyektif


3.    Tujuan Hukum
1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2. Untuk terjamin adanya keperhatian hukum dalam pergaulan manusia.
3. Untuk mendatangkan kemakmuran masyarakat yang mempunyai tujuan.
4. Untuk memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
6. Untuk menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang.


4.     Sumber Hukum
Sumber hukum yaitu peraturan yang dianut dan bersifat memaksa atau seluruh lapisan masyarakat harus menuruti sumber hukum tersebut, Jika tidak maka akan mendapat sanksi tegas sesuai sumber hukum yang di percaya dan berlaku.
Berikut adalah macam-macam sumber hukum formal:
a. Undang-undang
b. kebiasaan
c. Yurisprudensi
d. Doktrin

5.     Tata Hukum Indonesia
Sumber hukum yaitu peraturan yang dianut yang sifatnya memaksa,mau tidak mau seluruh lapisan masyarakat harus menuruti sumber hukum tersebut. Di Indonesia berlaku Tata Hukum sebagai Berikut:
a. Hukum tata negara adalah ketentuan yang mengatur tentang oraganisasi untuk mencapai tujuan dalam kemasyarakatan.
b. Hukum administrasi negara adalah ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan.
c. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
d. Hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
e. Hukum formal adalah peraturan hukum yang mengatur tantang cara mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.

Komentar