Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
1. Makna dan karakteristik Hukum
Hukum
adalah kumpulan peraturan yang ditetapkan dalam kehidupan bermasyarakatan dan
bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan
sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya.
Menurut
para ahli definisi hukum yaitu:
1) Leon
Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika
dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
2) Drs.
E Utrecht, S.H adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat.
3) Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Unsur-unsur
hukum antara lain:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas
2. Penggolongan
Hukum
Hukum
dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat
berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut
bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1) Hukum
Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum
perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2) Hukum
Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan
pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum
tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua
a) Hukum
tertulis yang dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan)
b) Hukum
yang tidak dikodifikasikan
1) Hukum
yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2) Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki
paksaan yang tegas.
1) Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam
peraturan-peraturan adat.
3) Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4) Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara
negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1) Hukum Privat (Hukum Sipil),
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain.
Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan
warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit
hukum sipil disebut juga hukum perdata
2)
Hukum Negara
(Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan
administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut waktu berlakunya, dibedakan atas:
1)
Hukum positif (ius
constitutum) Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masyarakat yang akan datang.
2)
Hukum alam
Menurut wujudnya, dibedakan atas:
1) Obyektif
2)
Subyektif
3. Tujuan Hukum
1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2. Untuk terjamin adanya keperhatian hukum dalam pergaulan
manusia.
3. Untuk mendatangkan kemakmuran masyarakat yang mempunyai
tujuan.
4. Untuk memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan
masyarakat.
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin.
6. Untuk menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua
orang.
4.
Sumber Hukum
Sumber hukum yaitu
peraturan yang dianut dan bersifat memaksa atau seluruh lapisan masyarakat
harus menuruti sumber hukum tersebut, Jika tidak maka akan mendapat sanksi
tegas sesuai sumber hukum yang di percaya dan berlaku.
Berikut adalah
macam-macam sumber hukum formal:
a. Undang-undang
b. kebiasaan
c. Yurisprudensi
d. Doktrin
5. Tata Hukum Indonesia
Sumber hukum yaitu peraturan
yang dianut yang sifatnya memaksa,mau tidak mau seluruh lapisan masyarakat harus
menuruti sumber hukum tersebut. Di Indonesia berlaku Tata Hukum sebagai
Berikut:
a. Hukum tata negara adalah ketentuan yang mengatur tentang oraganisasi untuk mencapai tujuan dalam kemasyarakatan.
b. Hukum administrasi negara adalah ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan.
a. Hukum tata negara adalah ketentuan yang mengatur tentang oraganisasi untuk mencapai tujuan dalam kemasyarakatan.
b. Hukum administrasi negara adalah ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan.
c.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam memenuhi kebutuhannya.
d.
Hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam memenuhi kebutuhannya.
e.
Hukum formal adalah peraturan hukum yang mengatur tantang cara mempertahankan
dan menjalankan peraturan hukum material.
Komentar
Posting Komentar